Sosialisasikan Tupoksi MKD di DPRD Kota Bekasi, Adang Daradjatun Nilai Pentingnya Jaga Muruah Anggota Dewan

24-05-2023 /
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat memimpin sosialisasi tentang hak imunitas wakil rakyat di Gedung DPRD Kota Bekasi. Foto: Taufan/nr

 

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sosialisasi tentang hak imunitas wakil rakyat. Termasuk, sosialisasi tugas fungsi dan wewenang MKD, serta Tanda nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus DPR RI di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (24/5/2023).

 

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan pilihan menjadi wakil rakyat adalah suatu tugas besar yang harus dilandasi dengan tanggung jawab untuk mengabdikan diri kepada masyarakat. Oleh karena itu, tindak tanduk anggota dewan sebagai wakil rakyat sepatutnya menjadi teladan yang baik. 

 

"Untuk bisa masuk sebagai wakil rakyat (anggota dewan) itu suatu kehormatan. Oleh karena itu kami Mahkamah Kehormatan Dewan pada tingkat DPR, kami bertugas untuk menjaga kehormatan, etika dari pada anggota dewan," kata Adang.

 

Adang menekankan, sudah menjadi kewajiban mutlak MKD untuk berperan aktif mengingatkan serta melakukan pengawasan demi menjaga kehormatan lembaga. "Kalau kita ingin membangun suatu kehormatan minimal ada yang mengawasi, perlu ada yang melihat. Mahkamah tingkat DPR inilah yang bertugas menjaga ruh. Baik MKD dan BKD ini bertugas melakukan pencegahan dan penindakan," ujar Adang. 

 

Bila ada anggota dewan terbukti melanggar etika dan atas perbuatannya mencoreng nama baik lembaga, MKD tidak akan pandang bulu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Dari imbauan tersebut yang sudah disampaikan MKD kemudian sudah menjadi suatu kesalahan etika maupun pidana sudah tidak ada jalan lain melakukan suatu proses tindakan kepada yang bersangkutan," ucapnya. 

 

Lebih lanjut ia mengingatkan soal hak imunitas wakil rakyat yang tidak boleh disalahgunakan. Pada UUD 1945 pasal 20 dan UU 17/2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD pasal 224 telah diatur hak imunitas bagi anggota DPR. Serta UU 23 /2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur hak imunitas anggota DPRD. 

 

Namun, Adang menekankan imunitas tidak berlaku bila terlibat dalam masalah pidana, dan terbukti, maupun dalam operasi tangkap tangan. Sepenuhnya penegakan hukum bisa dijalankan oleh aparat penegak hukum. Terakhir, Adang memberikan sosialisasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus pimpinan dan anggota DPR.

 

Dalam kesempatan bersama turut hadir Wakil Ketua MKD Nazaurddin Dek Gam dari Fraksi PAN, Wakil Ketua Habiburokhman serta tiga anggotanya Fadholi dan Nyat Kadir (Fraksi Nasdem), Maman Imanul Haq (PKB) di kantor DPRD Kota Bekasi. (tn/aha)

BERITA TERKAIT
Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI
28-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengungkapkan kerja sama yang sinergis serta...
Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan penjelasan kepada jajaran Polres Bogor, Jawa...
MKD Dorong Kolaborasi dengan Polres Bogor Terkait Penindakan Pelat Palsu DPR
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Bogor, Jawa Barat, dengan salah satu...
Adang Daradjatun Usulkan Sosialisasi Peraturan Etika bagi Anggota DPR Baru
13-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Depok — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai peraturan etika kepada anggota...